Kamis, 08 Desember 2011

Pengertian Hukum dan Norma serta Hierarki Perundang-undangan di Indonesia

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia.
Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum.
Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan.
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD.
Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara.
KEPUSTAKAAN
Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni.
Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI.

Senin, 10 Oktober 2011

HUKUM KELUARGA

1. PENGAERTIAN PERKAWINAN
Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan YME (UU No. 1 Thn. 1974)

2. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Menurut UU No. 1 Thn. 1974 adalah sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 s.d 12 adalah sebagai berikut :
1) adanya persetujuan kedua calon mempelai
2) adanya izin kedua orang tua (wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun
3) usia calon mempelai pria sudah mencapai 19 Thn dan wanita mencapai 16 Thn.
4) Antara calon mempelai pria dan wanita tidak ada hubungan darah
5) Tidak ada dalam ikatan perkawinan
6) Tidak melarang ke3 kalinya untuk menikah
7) Tidak dalam masa idah bagi calon mempelai wanita

3. PENCATATAN DAN TATA CARA PERKAWINAN
  • Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan harus memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan (bagi beragama islam) dan kantor catatan sipil bagi non muslim
  • Pemberitahuan memuat nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman, pemberitahuan harus sudah disampaikan selambat-lambatnyan 10 hari
  • Setelah pegawai pencatatan menerima pemberitahuan maka pegawai pencatat perkawinan melakukan penelitian (pasal 6 ayat(2) PP No.9 1975)
  • Apabila ketentuan tentang pemberitahuan dan penelitian telah dilakukan maka melakukan pengumuman tentang pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan dan pengumuman tersebut ditanda tangani oleh pegawai pencatat perkawinan

4. PENCEGAHAN PERKAWINAN
Perkawinan dapat dicegah apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan (pasal 13 Jo. 20)
Orang-orang yang dapat mencegah pernikahan adalah:
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah dari salah seorang mempelai
2) saudara dari salah seorang mempelai
3) wali nikah dari salah seorang mempelai
4) pihak-pihak yang berkepentingan
pencegahan perkawinan di ajukan kepada pengadilan dalam daerah hokum dengan memberitahukan kepada pegawai pencatat perkawinan
dengan BW pencegahan perkawinan ini di atur pada pasal-pasal 13 s.d 21 UU No. 1 Thn. 1974

5. PEMBATALAN PERKAWINAN
  • Perihal pembatalan perkawinan diatur dalam UU No. 1 Thn 1974 pasal 22 s.d 28 dan peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975 pada pasal 37 dan 38
  • Permohonan pembatalan perkawinan harus disampaikan kepada pengadilan daerah
  • Permohonan pembatalan perkawinan tersebut dalam pasal 23,24, dan 27 UU No. 1 Thn. 1974 yaitu :
1) para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri
2) suami atau istri
3) pejabat berwenang

6. PERKAWINAN CAMPURAN
Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang diindonesia tunduk pada hokum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Unsure-unsur perkawinan campuran :
1) perkawinan antara seorang pria dan wanita yang berbeda
2) di Indonesia tunduk pada hokum berlainan
3) karena perbedaan kewarganegaraan
syarat-syarat perkawinan campuran adalah menurut hokum yang berlaku kepada masing-masing pihak
bagi yang melakukan perkawinan campuran , dapat memperoleh kewernegaraan dari suami atau istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya.

HUKUM KELUARGA (FAMILIRECHT)

1. AKIBAT HUKUM PERKAWINAN :
1) hakdan kewajiban suami isteri
Hak dan kewajjiban suami isteri di muat dalam UU No. 1 Thn. 1974 diatur pada pasal 30 s.d 34
Jika suami isteri melalaikan kewajibannya , maka masing-masing dapat menuntutnya dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan

2) harta benda dalam perkawinan
  • Harta benda dalam perkawinan dalam UU No. 1 tahun 1974 diautr dalam pasal 35 s.d 37
  • Mengenai harta bersama , suami maupun isteridapat mempergunakannya dengan persetujuan kedua belah pihak
  • Sedangkan mengenai harta bawaan suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya (pasal 36)
  • Dalam UU NO. 1 tahun 1974 ditentukan , apabila perkawinan putus , maka harta bersama diatur menurut humnya masing-masing
3)kedudukan anak
  • Bahwa anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah (pasal 42)
  • Anak yang lahir dari luar perkawinan itu hanya mewarisi harta benda yang ditinggalkan ibunya dan keluarga ibunya
  • Seorang suami dapat menyangkal sahnya anak yang dilahirkan istrinya , bilamana ia dapat membuktikan bahwa istri nya berbuat zina
  • Selanjutnya mengenai asal usul anak termuat dalam pasal 55 UUPerkawinan
4) hak dan kewajiban antara orang tua dengan anak
  • Bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya , sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri (pasal 45)
  • Kewajiban anak yang utama terhadap kedua orang tua adalah menghoremati dan mentaati kehendak yang baik dari orang tuanya.

5) perwalian
  • Perwalian adalah kewajiban hokum untuk melakukan pengawasan dan pengurusan mengenai pribadi anak yang belum dewasa dan harta bendanya pasal 50 ayat 2 UUP
  • Penunjukan wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua , sebelum ia meninggal , dengan surat wasiat atau dengan lisan dihadapan 2 orang saksi pasal 51
  • Yang dapat ditunjuk sebagai wali adalah keluarga anak tersebut atau oreang lain (pasal 51 ayat 2 UUP)
  • Kekuasaan wali terhadap anak berlangsung hingga anak itu berumur 18 tahun atau anak itu kawin
  • Wali bertanggung jawab atas pengurusan harta benda anak serta kerugia yang timbul karena kesalahan atau klelalaian
2. PUTUSNYA PERKAWINAN
1) sebab-sebab putusnya perkawinan :
a) menurut ketentuan pasal 38 UUP, perkawinan dapat putus karena kematian , perceraian, atas keputusan pengadilan

2) akibat putusnya perkawinan :
a) akibat terhadap anak isteri
b) akibat terhadap harta perkawinan
c) akibat terhadap status



HUKUM BENDA DALAM KUHPERDATA

1. PENGERTIAN BENDA (ZAAK)
Secara yuridis adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau yang dapat menjadi obyek hak milik ( pasal 499 BW)

2. ASAS-ASAS KEBENDAAN
1) asas hokum pemaksa (dewingenrecht)
Bahwa orang tidak boleh mengadakan hak kebendaan yang sudah diatur dalam UU
2) asas dapat di pindah tangankan
Semua hak kebendaan dapat dipindah tangankan , kecuali hak pakai dan mendiami
3) asas individualitas
Objek hak kebendaan selalu benda tertentu atau dapat ditentukan secara individual , yang merupakan kesatuan
4)asas totalitas
hak kebendaan selalu terletak diatas seluruh objeknya sebagai satu kesatuan (psl 500, 588, 606 KUHPdt)
5) asas tidak dapat dipisahkan
Orang yang berhak tidak boleh memindah tangankan sebagian dari kekuasaan yang termasuk suatu hak kebendaan yang ada padanya
6) asas prioritas
Semua hak kebendaan memberi kekuasaan yang sejenis dengan kekuasaan atas hak milik (eigendom) sekalipun luasnya berbeda-beda
7) asas percampuran
Apabila hak yang membebani dan yang dibebani itu terkumpul dalam satu tangan , maka hak yang membebani itu lenyap (pasal 706, 718, 724, 736, 807 KUHPdt)
8) pengaturan berbeda terhadap benda bergerak dan tak bergerak
Terhadap benda bergerak tak bergerak terdapat perbedaan pengaturan dalam hal terjadi peristiwa hokum penyerahan , pembebanan , bezit , dan verjaring
9) asas publisitas
Hak kebendaan atas benda tidak bergerak diumumkan dan didaftarkan dalam register umum
10) asas mengenai sifat perjanjian
Hak yang melekat atas benda itu berpindah , apabila bendanya itu di serahkan kepada yang memperoleh hak kebendaan itu

3. PEMBEDAAN MACAM-MACAM BENDA
Menurut system hokum perdata barat sebagaimana distur dalam BW benda dapat di bedakan atas :
a) benda bergerak dan tidak bergerak
b) benda yang musnah dan benda yang tetap ada
c) benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti
d) benda yang dapat dibagi dan tak dapat dibagi
benda yang diperdagangkan dan benda yang tidak diperdagangkan

4. SISTEM KEBENDAAN
Hokum benda yang termuat dalam buku II BW pasal 499 s.d 1232 adalah hokum yang mengatur hubungan hokum benda (buku II BW) itu mengqnut system tertutup

5. PEMBEDAAN HAK KEBENDAAN
1. bersifat memberikan kenikmatan (zekelijk genotsrecht)
a) bezit
suatu keadaan dimana seseorang menguasai suatu benda , baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain , seolah-olahnya benda itu miliknya sendiri
b) hak milik (hak eigendom)
disebutkan dalam pasal 570 BW menyatakan bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan sepenuhnya dan untuk berbuat sebebas-bebasnya terhadap benda itu
c) hak memungut hasil adalah hak untuk menarik hasil (memungut) hasil dari benda orang lain , seolah-olah benda itu miliknya sendiri dengan kewajiban untuk menjaga benda tersebut tetap dalam keadaan seperti semula .
d) hak pakai dan mendiami
dalam BW hak pakai dan hak mendiami ini diatur dalam buku II title XI dari pasal 818 s.d 829 . dalam pasal 818 BW hanya disebutkan bahwa hak pakai dan hak mendiami itu merupakan hak kebendaan yang terjadinya dan hapusnya sama seperti hak memungut hasil (vruchtgebruik)
2. bersifat memberikan zaminan :
1) hak gadai (pasal 1150 BW) : hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur obyek : benda bergerak subyek : orang cakap
2) jaminan fidusia : hak jaminan atas benda bergerak baik berwujud maupun tidak dan benda tidak bergerak dibebani hak tanggungan. Subyek : orang yang membuat perjanjian
3) hypotheek : hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan kepada kreditur bahwa piutangnya akan dilunasia debitur (dalam buku II title XXI pasal 1162 s.d 1232, tidak semua berlaku )
4) privilege (piutang –piutang yang di istimewakan